Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.G/2024/PA.Ed NONA RAHMANIA BINTI USMAN SINGGA 1.RAZZAQIAH KHOFIFAH USMAN SINGGA BINTI USMAN SINGGA
2.MIFTAHUL AZZARI SINGGA BIN SYAIFUL USMAN SINGGA
3.NAFISA HISANAH USMAN SINGGA BINTI SYAIFUL USMAN SINGGA
4.QUEENA SHAFY USMAN SINGGA BINTI SYAIFUL USMAN SINGGA
5.AFRA NAILA ARKARNA SINGGA BINTI SYAIFUL USMAN SINGGA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 84/Pdt.G/2024/PA.Ed
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat 84/Pdt.G/2024/PA.Ed
Penggugat
NoNama
1NONA RAHMANIA BINTI USMAN SINGGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yamin Mapawa, SHNONA RAHMANIA BINTI USMAN SINGGA
Tergugat
NoNama
1RAZZAQIAH KHOFIFAH USMAN SINGGA BINTI USMAN SINGGA
2MIFTAHUL AZZARI SINGGA BIN SYAIFUL USMAN SINGGA
3NAFISA HISANAH USMAN SINGGA BINTI SYAIFUL USMAN SINGGA
4QUEENA SHAFY USMAN SINGGA BINTI SYAIFUL USMAN SINGGA
5AFRA NAILA ARKARNA SINGGA BINTI SYAIFUL USMAN SINGGA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menetapkan Usman Singga bin Banda telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 19 November 1997.
  3. Menetapkan Siti Aminah binti Haji telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 6 September 2017.
  4. Menetapkan ahli waris Usman Singga bin Banda  dan Siti Aminah binti Haji, masing-masing bernama :

4.1 Nona Rahmania binti Usman Singga

4.2 Syaiful bin Usman Singga

4.3 Muhamad  Ikbal bin Usman Singga

4.4  Harnana binti Usman Singga

4.5  Selvia Vauzany binti Usman Singga

4.6  Syamsul Haq bin Usman Singga

4.7  Ardiansyah bin Usman Singga

4.8  Fitriani Khirunisaa  binti Usman Singga

  1. Menetapkan Ahli waris Usman Singga dengan isteri keduanya Sitti Maryam (Stela Maria) masing-masing bernama :

5,1 Mohamad Shaleh bin Usman Singga

5.2. Sarwo Edy bin Usman Singga

  1. Menetapkan Syaiful bin Usman Singga telah meninggal dunia pada tanggal 24 Agustus 2024 karena sakit dan meninggalkan seorang isteri yang bernama Lita Sugihartuti serta 5 (Lima) orang anak, masing-masing :

6.1  Razzaqia Khofifah Usman Singga binti Syaiful Usman Singga

6.2   Miftahul Azzari Singga bin Syaiful Usman Singga

6.3   Nafisa Hisanah Usman Singga binti Syaiful Usman Singga

6.4   Queena Shafy Usman Singga binti Syaiful Usman Singga

6.5    Afra Naila Arkarna Singga binti Syaiful Usman Singga.

  1. Menetapkan ahli  waris Syaiful bin Usman Singga yang bernama Queena Shafy Usman Singga bin Syaiful Usman Singga dan Afra Naila Arkarna Singga binti Syaiful Usman Singga yang belum mencapai umur 18 (delapan) Tahun dibawah  perwalian Ibundanya  sebagaimana  diterangkan pada posita poin 7 (tujuh).
  2. Menetapkan bidang tanah obyek sengketa seluas 1.215 M2 yang terletak di Jalan Mahoni RT.004/RW 006 Kelurahan Kota Ratu Kecamatan Ende Utara Kabupaten Ende dengan batas –batas sebagaimana diterangkan pada posita poin 5 (lima) adalah merupakan tanah warisan Usman Singga bin Banda (Amarhum)  dan Siti Aminah binti Haji (Almarhumah) yang diwariskan kepada kedua orang anaknya yakni Penggugat dan Syaiful bin Usman Singga, (Almarhum) ayahanda Para Tergugat.
  3. Menetapkan pembagian waris atas obyek sengketa sebagaimana diterangkan pada posia poin 5 (lima) kepada Penggugat dan Para Tergugat sesuai hukum Islam.
  4. Menetapkan ahli waris Usman Singga bin Banda dengan isteri pertamanya  Siti Aminah binti Haji serta ahli waris Usman Singga bin Banda dengan isteri keduanya Sitti Maryam (Stela Maria)  sebagaimana diterangkan pada posita poin 8 (delapan) sudah mendapatkan bagian haknya masing – masing.
  5. Menyatakan hukum  Sertipikat Hak Milik Nomor : 01076 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat sebagaimana yang diterangkan pada posita poin 15 (lima belas) dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan Hukum.
  6. Menyatakan hukum bahwa pengukuran obyek sengketa yang dilakukan Turut Tergugat pada tanggal 04 April 2024 untuk Pemecahan Sertipikat Nomor : 01076 atas Nama Pemegang Hak Syaiful bin Usman Singga ayahanda Para Tergugat sebagaimana diterangkan pada posita pon 16 (enam belas) dan poin 18 (delapan belas) adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
  7. Untuk menghindari obyek sengketa tersebut dijadikan jaminan kepada pihak Bank atau pihak lainnya, maka mohon berkenan Majelis Hakim untuk diletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas obyek sengketa tersebut.
  8. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau pihak lainnya untuk menyerahkan obyek sengketa tersebut kepada Penggugat secara sukarela  bila  perlu minta bantuan alat Negara.
  9. Memerintahkan  kepada Para Tergugat  untuk tidak melakukan aktivitas dalam bentuk apapun diatas obyek sengketa sebagaimana diterangkan pada posita poin 21 (dua puluh satu) sepanjang belum mempunyai putusan Pengadilan yang  berkekuatan hukum tetap.
  10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan.
  11. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat akibat timbulnya perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

 

Dan/Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan  yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak