Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
41/Pdt.G/2025/PA.Ed | 1.6. Ipa Sofia Binti Alwi 2.7. Idrus Alwi Bin Alwi 3.8. Hatijah Alwi Binti Alwi 4.1. Drs. Farouk Alwi Bin Alwi 5.2. De Noval La Tuga Binti Muhamad Kita Wanda 6.3. Nur Alwi Binti Alwi 7.4. Djafar Alwi Bin Alwi 8.5. Asma,SP Binti Alwi 9.9. Habib Hasym Alwi Bin Alwi |
Abdullah Natsir Bin Alwi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.G/2025/PA.Ed | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 41/Pdt.G/2025/PA.Ed | ||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMER:
8.1. Hatijah Alwi Binti alwi (Anak Perempuan),Penggugat VIII; 8.2. Habib Hasym Alwi Bin alwi (Anak Laki-Laki), Penggugat IX;
10.1. Sebidang tanah bersertifikat seluas 1,434 M2 yang berasal dari harta bawaan dari Syfah Binti Idrus Alhaddad yang terletak di jalan Ahmad Yani No. 20, Kelurahan Tetandara Kecamatan Ende Selatan Kabupaten Ende dengan sertifikat Hak milik Nomor: No.00311 tanggal 22 April 2006 Surat Ukur No. 06/TTD/2006 tanggal 26 April 2006 tertelah atas nama 4 (empat) orang yakni Drs. Farouk Alwi, Djafar Alwi, Asma dan Abdul Natsir. Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut: Sebelah Barat berbatasan dengan Pekerangan Frans Yap, Sebelah Timur berbatasan dengan Abdullah H.Abubakar, Sebelah Utara berbatasan dengan Jln A Yani, Sebelah Selatan berbatasan dengan Pekerangan Muhamad Ila, Di atas tanah tersebut berdiri bangunan-bangunan sebagai berikut: Sebuah bangunan tempat usaha yang dikenal dengan Hotel Nur Jaya yang dibangun oleh Alwi bin Hasan bersama istri pertama Syfah Binti Idrus Alhaddad adalah harta warisan dari almarhum Alwi Bin Hasan dengan Syfah Binti Idrus Alhaddad; 10.2. Sebidang tanah seluas 382 M2 yang terletak di Lorong Kalimati RT 002 RW.001, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, dengan batas-batas :
adalah harta warisan dari almarhum Alwi Bin Hasan dengan Syfah binti Muhamad bin Smits;
SUBSIDER: Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |