Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Yamin Mapawa, SH | Mahmud Bin H. Sulaiman | 2 | Yamin Mapawa, SH | Siti Hawa Binti H. Sulaiman | 3 | Yamin Mapawa, SH | Ba'Diyah Binti H. Sulaiman | 4 | Yamin Mapawa, SH | Fatimah Binti H. Sulaiman | 5 | Yamin Mapawa, SH | Jamiah Binti H. Sulaiman | 6 | Yamin Mapawa, SH | Siti Nur Binti H.Sulaiman | 7 | Yamin Mapawa, SH | Siti Hajar Binti H. Sulaiman | 8 | Yamin Mapawa, SH | Ahmad Bin Musa | 9 | Yamin Mapawa, SH | Ruslan Bin Musa | 10 | Yamin Mapawa, SH | Farida Binti Musa | 11 | Yamin Mapawa, SH | Komarudin Bin Musa | 12 | Yamin Mapawa, SH | Siti Arfia Binti Musa | 13 | Yamin Mapawa, SH | Arfah Binti Musa | 14 | Yamin Mapawa, SH | Saifulan Bin Husen | 15 | Yamin Mapawa, SH | Abdul Afif Bin Husen | 16 | Yamin Mapawa, SH | Abdurahman Bin Janggo | 17 | Yamin Mapawa, SH | Mohammad Taher Bin Banda | 18 | Yamin Mapawa, SH | Jawahir Raso binti H. Mohamad Rasul | 19 | Yamin Mapawa, SH | Zainab binti H. Mohamad Rasul | 20 | Yamin Mapawa, SH | Muhamad bin H. Mohamad Rasul | 21 | Yamin Mapawa, SH | Jamal bin H. Mohamad Rasul | 22 | Yamin Mapawa, SH | Julkifli bin Yusuf | 23 | Yamin Mapawa, SH | Aisyah binti Yusuf | 24 | Yamin Mapawa, SH | Nafsia binti Yusuf |
|
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
- Menetapkan Dao bin Nggano telah meninggal dunia pada tanggal 15 Juni 1960 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam di Dusun Mbaka Kampung Anaraja Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende sebagaimana diterangkan pada posita poin 5.
- Menetapkan No’o Zambo binti Zagha telah meninggal dunia pada tanggal 19 September 1963 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam di Dusun Mbaka Kampung Anaraja. Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende sebagaimana diterangkan pada posita poin 6.
- Menetapkan ahli waris Dao bin Nggano dan No’o Zambo binti Zagha masing-masing bernama H. Sulaiman bin Dao, (Almarhum), H.Mohamad Rasul bin Dao ( Almarhum) dan Samaria binti Dao (Almarhumah).
- Menetapkan harta peninggalan Dao bin Nggano dan No’o Zambo binti Zagha berupa 3 (tiga) bidang tanah yang luas dan batas-batasnya sebagaimana diterangkan pada posita poin 3 (3.1 s/d 3.3).
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Dao bin Nggano dan No’o Zambo binti Zagha sesuai hukum Islam dan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
- Menetapkan Asia binti Zeto isteri dari H.Sulaiman bin Dao telah meninggal dunia pada tanggal 19 Juli 1997 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam.
- Menetapkan H.Sulaiman bin Dao telah meninggal dunia pada tanggal 25 Maret 2000 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam.
- Menetapkan ahli waris H. Sulaiman bin Dao sebagai berikut :
- Abubekar bin H. Sulaiman
- Mahmud bin H.Sulaiman ;
- Musa bin H.Sulaiman ( Almarhum ) ;
- Siti Hawa binti H.Sulaiman ;
- Ba’diyah binti H. Sulaiman ;
- Fatimah binti H.Sulaiman ;
- Jamiah binti H. Sulaiman ;
- Siti Nur binti H. Sulaiman ;
- Siti Hajar binti H. Sulaiman ;
- Husen bin H.Sulaiman (Almarhum).
- Menetapkan harta peninggalan H. Sulaiman bin Dao yang diperoleh dan menjadi bagiannya dari bidang tanah yang disengketakan peninggalan Dao bin Nggano dan No’o Zambo binti Zagha sesuai luas dan batas-batasnya sebagaimana diterangkan pada posita poin 3 (tiga).
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari H.Sulaiman bin Dao sesuaii dengan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menetapkan Hadijah binti Reko isteri pertama Musa bin H.Sulaiman telah meninggal dunia pada tanggal 06 Juli 1989 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam.
- Menetapkan Fatmah binti Yusuf isteri kedua Musa bin H.Sulaiman telah meninggal dunia pada tanggal 26 Agustus 2000 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam.
- Menetapkan Musa bin H.Sulaiman telah meninggal dunia pada tanggal 19 Februari 2021 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam.
- Menetapkan ahli waris Musa bin H.Sulaiman sebagai berikut :
- Ahmad bin Musa ;
- Ruslan bin Musa ;
- Farida binti Musa ;
- Siti Arfia binti Musa
- Arfah binti Musa ;
- Siti Nur binti Musa.
- Komarudin bin Musa
- Nila Sari (Anak Siri)
- Menetapkan harta peningglan Musa bin H.Sulaiman yang diperoleh dan menjadi bagiannya dari bidang tanah yang disengketakan bagian yang diperoleh orang tuanya H.Sulaiman bin Dao dari harta peninggalan Dao bin Nggano dan No’o Zambo binti Zagha .
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Musa bin H.Sulaiman sesuai hukum Islam dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menetapkan Husen bin H.Sulaiman telah meninggal dunia pada tanggal 06 September 2001 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam.
- Menetapkan ahli waris Husen bin H.Sulaiman sebagai berikut :
- Janifa binti Abdullah Gefar
- Saifulan bin Husen ;
- Abdul Afif bin Husen ;
- Isran bin Husen ;
- Nurwaidah (Anak siri).
- Menetapkan harta peninggalan Husen bin H.Sulaiman yang diperoleh dan menjadi bagiannya dari bidang tanah yang disengketakan dari bagian yang diperoleh orang tuanya H.Sulaiman bin Dao dari harta peninggalan Dao bin Nggano dan No’o Zambo binti Zagha.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Husen bin H.Sulaiman sesuai hukum Islam dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menetapkan Hasan bin H. Sulaiman telah meninggal dunia pada usia 10 tahun
- Menetapkan Samaria binti Dao telah meninggal dunia tanggal 12 Oktober 1986 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam.
- Menetapkan ahli waris Samaria binti Dao sebagai berikut :
- Biga bin Banda (Non Muslim)
- Aminah Bunga binti Banda ;
- Mohammad Taher bin Banda ;
- Menetapkaan harta peninggalan Samaria binti Dao yang diperoleh dan menjadi bagiannya dari bidang yang disengketakan peninggalan Dao bin Nggano dan No’o Zambo binti Zagha sesuai luas dan batas-batasnya sebagaimana diterangkan pada posita poin 3 (tiga).
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Samaria binti Dao sesuai dengan hukum Islam dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menetapkan Banda suami Samaria binti Dao telah meninggal dunia pada tanggal 21 Mei 1989 karena sakit dan dalam keadaan beragama Khatolik.
- Menetapkan Biga alias Dominikus Biga bin Banda telah meninggal dunia pada tanggal 16 September 2014 karena sakit dan dalam keadaan beragama Khatolik.
- Menetapkan ahli waris Biga alias Dominikus Biga bin Banda sebagai berikut :
- Martina Rhebi (Isteri Biga bin Banda)
- Maria Margareta Rupa ;
- Marselinus Banda ;
- Aurelius Nga ;
- Anastasia Seko .
- Menetapkan harta peninggalan Biga alias Dominikus Biga bin Banda yang diperoleh dan menjadi bagiannya dari bidang tanah yang disengketakan dari bagian yang diperoleh orang tuanya Samaria binti Dao dari peninggalan Dao bin Nggano dan No’o Zambo binti Zagha.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Biga alias Dominikus Biga bin Banda sesuai hukum Islam dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menetapkan Janggo suami Aminah Bunga binti Banda telah meninggal dunia tanggal 12 Desember 2012 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam
- Menetapkan Ali bin Kea suami Aminah Bunga binti Banda telah meninggal dunia pada tanggal 19 Mei 1993 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam.
- Menetapkan Aminah Bunga binti Banda telah meninggal dunia pada tanggal 01 Mei 2020 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam. .
- Menetapkan ahli waris Aminah Bunga binti Banda sebagai berikut :
- Abdurahman bin Janggo
- Yahya Ali alias Yohanes Ali
- Sulaiman Meko alias Emanuel Sulaiman Meko
- Syamsul Bahri.
- Menetapkan harta peninggalan Aminah Bunga binti Banda yang diperoleh dan menjadi bagiannya dari bidang tanah yang disengketakan dari bagian yang diperoleh orang tuanya Samaria binti Dao dari harta peninggalan Dao bin Nggano dan No’o Zambo binti Zagha.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Aminah Bunga binti Banda sesuai hukum Islam dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menetapkan Sohoria binti Sare isteri dari H. Mohamad Rasul bin Dao telah meninggal dunia pada tanggal 18 April 2019 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam.
- Menetapkan H. Mohamad Rasul bin Dao telah meninggal dunia pada tanggal 28 Oktober 2024 karena sakit dan dalam keadaan beagama Islam.
- Menetapkan ahli waris H.Mohamad Rasul bin Dao sebagai berikut :
- Jawahir Raso binti H. Mohamad Rasul (Penggugat XVIII)
- Zainab binti H. Mohamad Rasul (Penggugat XIX)
- Muhamad bin H. Mohamad Rasul (Penggugat XX)
- Jamal bin H Mohamad Rasul (Penggugat XXI)
- Menetapkan harta peninggalan H.Mohamad Rasul bin Dao yang diperoleh dan menjadi bagiannya dari bidang tanah yang disengketakan peninggalan Dao bin Nggano dan No’o Zambo binti Zagha sesuai luas dan batas-batasnya sebagaimana diterangkan pada posita poin 3 (tiga).
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari H.Mohamad Rasul bin Dao sesuai dengan hukum Islam dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menetapkan Yusuf bin H. Mohamad Rasul telah meninggal dunia pada tanggal 21 Januari 2005 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam .
- Menetapkan ahli waris Yusuf bin H. Mohamad Rasul sebagai berikut :
- Jamilah binti Mi’un (isteri)
- Zulkifli bin Yusuf
- Aisyah binti Yusuf
- Nafsia binti Yusuf.
- Menetapkan harta peningglan Yusuf bin H. Mohamad Rasul yang diperoleh dan menjadi bagiannya dari bidang tanah yang disengketakan dari bagian yang diperoleh orang tuanya H.Mohamad Rasul bin Dao dari peninggalan Dao bin Nggano dan No’o Zambo binti Zagha .
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Yusuf bin H. Mohamad Rasul sesuai dengan hukum Islam dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menetapkan bidang tanah I (satu) yang terletak di Nggoze Dusun Ndeko RT. 005/RW. 002 Desa Anaraja Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende untuk dibagi waris kepada semua ahli Waris Dao bin Nggano dan No’o Zambo binti Zagha sesuai hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
- Menetapkan bidang tanah II (dua) di Dusun Mbaka RT.003/RW.002 Desa Anaraja Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende yang sudah ditempati Siti Nur binti H.Sulaiman (Penggugat VI) dan Ahmad bin Musa (Penggugat VIII) diperhitungkan sebagai bagian dari hak waris sesuai hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Menetapkan bidang tanah III (tiga) yang terletak di KUMERE Desa Anaraja Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende tidak sebagai obyek sengketa dalam perkara ini, sehingga tidak dituntut untuk dibagi waris.
- Menyatakan hukum obyek sengketa bidang tanah I (satu) di Nggoze Dusun Ndeko RT.005/RW.002 di letakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag).
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai bidang tanah I (Satu) di Nggoze Dusun Ndeko untuk diserahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong guna dibagi waris kepada semua ahli waris Dao bin Nggano dan No’o Zambo binti Zagha bila perlu minta bantuan alat Negara.
- Apabila dalam perkara ini Ketua Pengadilan Agama Ende Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menemukan surat-surat atau dokumen lain yang berisikan tentang kepemilikan atas bidang tanah I (Satu) di Nggoze Dusun Ndeko atas nama Abubekar bin H, Sulaiman (Tergugat) atau anak kandungnya atau siapa saja mohon berkenan untuk menyatakan hukum surat-surat dan dokumen tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum sekalipun Tergugat beralasan tanah tersebut pemberian dari Dao dan Nggano dan No’o Zambo binti Zagha atau ayahnya H. sulaiman bin Dao. (Almarhum).
- Menghukum Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat XI untuk tunduk dan taat pada putusan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan/Atau Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |