- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menetapkan Usman Singga bin Banda telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 19 November 1997 di rumah kediamannya dalam keadaan beragama Islam sebagaimana diterangkan pada posita poin 3 (tiga).
- Menetapkan Hj. Siti Aminah binti Haji telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 06 September 2017 di rumah kediamannya dalam keadaan beragama Islam sebagaimana diterangkan pada posita poin 4 (empat).
- Menetapkan ahli waris Usman Singga bin Banda masing-masing :
4.1 Nona Rahmania binti Usman Singga
4.2 Syaiful bin Usman Singga (Almarhum)
4.3 Muhamad Ikbal bin Usman Singga
4.4 Harnana binti Usman Singga
4.5 Selvia Vauzany binti Usman Singga
4.6 Syamsul Haq bin Usman Singga
4.7 Ardiansyah bin Usman Singga
4.8 Fitriani Khirunisaa binti Usman Singga
4.9 Siti Mariam / Stela Maria (isteri kedua)
4.10 Mohamad Shaleh bin Usman Singga
4.11 Sarwo Edy bin Usman Singga
- Menetapkan harta peninggalan Usman Singga binti Banda dan Hj.Siti Aminah binti Haji berupa 3 (tiga) bidang tanah yang luas dan batas-batasnya sebagaimana diterangkan pada posita poin 5 (5,1, 5.2 dan 5,3) ,
- Menetapkan obyek sengketa bidang tanah 1 (satu) untuk dibagi waris antara Penggugat dan Para Tergugat.
- Menetapkan bidang tanah II (dua) dan III (tiga) sebagaimana diterangkan pada posita poin 5 (5.2 dan 5.3) sudah dibagi kepada ahli waris Usman Singga bin Banda masing-masing sebagaimana diterangkan pada posita poin 11 dan 12.
- Menetapkan Syaiful bin Usman Singga telah meninggal dunia pada tanggal 24 Agustus 2024 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam sebagaimana diterangkan pada posita poin 7 (tujuh).
- Menetapkan ahli waris Syaiful bin Usman Singga, masing-masing :
- Lita Sugihartuti (isteri)
- Razzaqia Khofifah Usman Singga binti Syaiful Usman Singga
- Miftahul Azzari Singga bin Syaiful Usman Singga
- Nafisa Hisanah Usman Singga binti Syaiful Usman Singga
- Queena Shafy Usman Singga binti Syaiful Usman Singga
- Afra Naila Arkarna Singga binti Syaiful Usman Singga.
- Menetapkan ahli waris Syaiful bin Usman Singga yang bernama Queena Shafy Usman Singga bin Syaiful Usman Singga (Tergugat IV) dan Afra Naila Arkarna Singga binti Syaiful Usman Singga (Tergugat V) yang belum mencapai umur 18 (delapan) Tahun dibawah perwalian Ibundanya sebagaimana diterangkan pada posita poin 7 (tujuh).
- Menetapkan harta peninggalan Syaiful bin Usman Singga yang diperoleh dan menjadi bagiannya dari bidang tanah yang disengketakan peninggalan orang tuanya Usman Singga bin Banda dan Hj Siti Aminah binti Haji dari obyek sengketa bidang tanah I (satu) yang luas dan batas-batasnya sebagaimana diterangkan pada posita poin 5 (5.1).
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Syaiful bin Usman Singga sebagaimana diterangkan pada posita 7 (7.1 s/d 7.6) sesuai hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Menetapkan Penggugat memperoleh harta peninggalan yang menjadi bagiannya dari bidang tanah yang disengketakan penigggalan orang tuanya Usman Singga bin Banda dan Hj. Siti Aminah binti Haji dari obyek sengketa bidang tanah I (satu)) yang luas dan batas-batasnya sebagaimana diterangkan pada posita poin 5 (5.1) .
- Menetapkan bagian haknya Penggugat sesuai hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,
- Menyatakan hukum bahwa proses balik nama dari Sertipikat Nomor : 208 Tahun 2002 An.Hj. Siti Aminah Usman Singga menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor : 01076 An.Syaiful bin Usman Singga yang diterbitkan oleh Turut Tergugat pada obyek sengketa bidang tanah I (satu) tanpa sepengetahuan Penggugat sebagaimana yang diterangkan pada posita poin 20 (dua puluh ) dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan Hukum.
- Menyatakan hukum bahwa pengukuran obyek sengketa bidang tanah I (satu) yang dilakukan oleh Turut Tergugat pada tanggal 04 April 2024 untuk Pemecahan Sertipikat Nomor : 01076 atas Nama Pemegang Hak Syaiful bin Usman Singga ayahanda Para Tergugat sebagaimana diterangkan pada posita pon 21 (dua puluh satu) adalah cacat hukum serta Sertipikat yang diterbitkan atas bidang tanah tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
- Menetapka obyek sengketai bidang tanah I (satu) untuk diletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) sekalipun sedang dalam jaminan Bank atau pihak lainnya.
- Memerintahkan kepada Para Tergugat atau pihak lainnya untuk menyerahkan obyek sengketa bidang tanah I (satu) tersebut secara sukarela kepada Penggugat untuk dibagi waris bila perlu minta bantuan alat Negara.
- Menetapkan sebagian tanah bidang I (satu) untuk menjadi akses jalan menuju ke rumah Penggugat serta jalan menuju ke Hotel Makanul Amni sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tidak melakukan aktivitas dalam bentuk apapun diatas obyek sengketa bidang tanah I (satu) sebagaimana diterangkan pada posita poin 26 (dua puluh enam) sepanjang belum mempunyai putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat akibat timbulnya perkara ini.
SUBSIDAIR :
Dan/Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |